Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Butuh 3 Miliar, SMAN 1 Kota Tangerang Diduga Pungut Biaya ke Wali Murid

Minggu, 13 Oktober 2024 | Oktober 13, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-12T17:03:17Z
Butuh 3 Miliar, SMAN 1 Kota Tangerang Diduga Pungut Biaya ke Wali Murid


Faktamagazine- (Tangerang) Biaya rehabilitasi bangunan SMA Negeri 1 Kota Tangerang yang dibebankan kepada orang tua siswa menjadi soal. Bahkan pihak sekolah mengaku pernah mengajukan anggaran kepada pihak Komite.


Hal itu dikatakan oleh Heru, selaku juru bicara SMAN 1 Kota Tangerang yang pernah mengadakan pertemuan dengan para orang tua kelas 10 dengan tujuan silaturahmi, hingga pembahasan segala program yang tidak dibiayai oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


"Kita tidak berbicara masalah nominal, kita juga tidak berbicara adanya pungutan tapi kalo orang tua ingin membantu, itu kita serahkan kepada Komite program tersebut," kata Heru pada hari Selasa, 8 Oktober 2024.


Heru pun mengakui besaran biaya kebutuhan hingga rehabilitasi bangunan yang dibutuhkan oleh Sekolah sebesar Rp. 3 Miliar.


"Kita memang ajukan ke Komite, semua Komite yang atur, Ketua Komite Bu Nayla anaknya kelas 10.3," bebernya.


Mengetahui hal itu, pegiat sosial dan juga seorang aktifis di Kota Tangerang, Ryan menduga bahwa pihak Sekolah hanya berusaha ingin bermain bersih dengan selalu mengedepankan Komite Sekolah.


"Pihak sekolah cuma ingin mencuci tangan, selalu yang dijorogin yah..Komite!! hal itu cuma agar tidak menabrak aturan dari Permendikbud dalam hal memungut anggaran ke setiap wali murid, yang tidak dibenarkan," kata pria yang akrab disapa Bung Marsel ini, Jum'at 11 Oktober 2024.


Selanjutnya, dipaparkan Ryan di dalam aturan Permendikbud No.44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan, Permendikbud No.75 Tahun 2016 tentang Komite sekolah, Komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada wali murid.


"Aturan-aturan tersebut melarang pungutan di Sekolah. Sekolah yang melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan aturan akan dikenai sanksi administratif, seperti pembatalan pungutan, teguran tertulis, mutasi, atau pencabutan izin penyelenggaraan," tuturnya mengingatkan.

×
Berita Terbaru Update